Minggu, 26 Januari 2014

Pengertian, Tujuan, UU, dan peraturan mengenai K3



K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) adalah pemberian perlindungan kepada setiap orang yang
berada ditempat kerja, yang berhubungan dengan penggunaan peralatan kerja, proses kerja dan lingkungan sekitar tempat kerja.
Tujuan K3 adalah sebagai berikut :
1. Melindungi tenaga kerja
2. Menjamin keselamatan tenaga kerja di tempat kerja
3. melindungi sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien
Yang secara umumnya Tujuan K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas, yang dapat mengurangi atau bebas dari kecelakaan
Berikut adalah beberapa Undang-Undang yang mengatur mengenai K3:
1.       Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2.       Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
3.       Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
  • UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan

1 komentar: